Sabtu, 11 Februari 2012

Yudikatif vs eksekutif


Konflik Pakistan tiada akhir
Oleh : Firman Arifandi
 Belakangan ini kita seringkali dihidangkan dengan headline berita di surat kabar dan media lainnya tentang skandal memogate antara pemerintah dengan KASAD dan Dirjen ISI. Kasus tersebut akhirnya harus menyeret sejumlah tokoh negara seperti presiden Asif Ali Zardari yang hingga saat ini diduga sebagai pelaku utama, kemudian KASAD Pakistan jendral Ashfaq Kayani, dan kepala ISI Sauja Pasha ke meja hijau. Perkara seperti ini bukanlah satu-satunya kasus yang pernah terjadi di Pakistan. Sepanjang perjalanannya, negeri bentukan Ali Jinnah ini hampir di setiap periodenya mengalami guncangan konflik antara dua organ tersebut, yaitu Yudikatif dan eksekutif.
Sejarah singkat konflik yudikatif dan eksekutif negara ini berawal sejak Pakistan dibentuk pada tahun 1947, Ghulam Muhammad menjabat sebagai meteri keuangan pertama di negara tersebut. Karena pertimbangan kesehatan, Liauquat Ali Khan pada saat itu hendak menghapus jabatan Ghulam Muhammad. Namun, pada tahun 1951 Liaquat Ali Khan terbunuh. Sehingga dari situ, diangkatlah Khawaja Nazimuddin sebagai perdana menteri dan Ghulam Muhammad memposisikan dirinya sebagai Gubernur Jenderal. Dari posisi ini Ghulam Muhammad memperpanjang jabatannya di Pakistan. Nazimuddin secara terang-terangan menantang tindakan tersebut. Hingga akhirnya pada tahun 1954 dibuatlah amandemen pada sistem konstitusi, tapi sebelum semuanya disahkan, Ghulam Muhammad telah mengeluarkan Nazimuddin dari jabatannya dan menggantinya dengan Muhammad Ali Bogra. Di saat yang sama, majelis Konstitusi yang mengadakan amandemen turut dibubarkan oleh Bogra. Langkah tersebut ditentang oleh Maulvi Tamizuddin, presiden majelis konstitusi di pengadilan Sindh dan bagaimanapun hasil putusan amandemen akhirnya diputuskan dan disahkan oleh Hakim Munir. Selanjutnya, pada tahun 1955 kesehatan Ghulam memburuk, akting Gubernur Jenderal yang pada saat itu dipegang oleh Iskandar Mirza menyingkirkan seluruh hak kekuasaannya hingga akhirnya dia mati setahun setelahnya, dan dengan jabatan itu pula Ali Bogra dikeluarkan dari jabatannya.
Selebihnya pada tahun 1958 di bulan oktober, Iskandar Mirza bersama Ayub Khan memberlakukan hukum bela diri (baca: martial law) serta membekukan hukum konstitusi 1956. Hal ini berlangsung hingga tahun 1962, yang mana berimbas juga pada pembubaran majelis provinsi dan nasional serta penghentian beberapa menteri. Kudeta dan darurat militer dalam hukum konstitusional adalah gerakan yang bertentangan dengan konstitusi, namun hal ini dilegalkan oleh hakim Munir, yang terkenal dalam doktrinnya sebagai doktrin darurat negara. Istilah dalam doktrin ini untuk melegalkan langkah ekstra yang ilegal, demi terwujudnya kestabilan negara. Namun, lagi-lagi ini disalah artikan dan salah implementasi.
Pada tahun 1973, Ali Bhutto merumuskan hukum konstitusi 1973 bertemakan “CONSTITUTION OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN, 1973”. Perumusan ini dibentuk bersama-sama oleh sejumlah tokoh partai politik. Menurut Konstitusi 1973, hak pengambilan kebijakan adalah sepenuhnya milik perdana menteri, sementara presiden hanyalah sebagai sosok pemimpin secara simbolik dan central figure. Dari situlah kemudian Zulfikar Ali Bhutto diangkat dan disahkan menjadi perdana menteri Pakistan. Melangkah dari situ kemudian pada tahun 1976 dibentuklah sejumlah perubahan besar pada hukum konstitusi. Perlu digaris bawahi bahwa selain posisinya sebagai perdana menteri, dia juga mengisi pos lain dalam kabinet sebagai menteri urusan luar negeri, pertahanan, dan interior. Dampaknya lagi-lagi timbul perselisihan sengit di internal badan pemerintahan dikarenakan hak, wewenang, dan yurisdiksi pengadilan sangat dibatasi dalam undang-undang konstitusi tersebut. Dari sisi lain, Bhutto juga menolak pembentukan pemerintahan  dengan partai separatis yaitu Partai Awami League yang mana telah mendapatkan suara terbanyak PEMILU 1970 di belahan Pakistan timur. Keputusan ini kemudian berbuah perdebatan sengit, hingga menimbulkan konflik perang saudara karena semakin memanas. Dengan bantuan militer India, kemudian Pakistan timur berpisah dari negara Pakistan menjadi Bangladesh.
Merasa bahwa publik banyak tidak setuju atas pemerintahannya, maka Ali Bhutto pada tahun 1977 memandatkan pemilu dini dan partainya menang. Namun bagaimanapun partai oposisi menganggapnya sebagai sebuah kecurangan. Situasi politik ini menghasilkan sejumlah gerakan demontsrasi anti Bhutto di jalan-jalan. Dari pihak Bhutto pun tidak ambil diam, dia memenjarakan para pemimpin partai oposisi atas dasar pemberontakan pada pemerintah.
Militer mengambil tindakan, pada tanggal 5 juli 1977 di bawah komando kepala staff angkatan darat, jenderal Ziaul Haq. Mengeluarkan pemerintah dari kantor parlemen dan menahan Ali Bhutto serta menjatuhinya hukuman mati dua tahun setelahnya. Dirinya kemudian mendeklarasikan lagi pemberlakuan martial law atau hukum pertahanan di Pakistan. Kekuasaan pemerintahan saat itu penuh di tangan jendral Zia-ul-Haq.
Nusrat Bhutto megajukan petisi kepada Mahkamah Agung menolak hukum darurat militer yang diberlakukan oleh Ziaul Haq. Namun bagaimanapun pengadilan tetap tidak bisa bertindak banyak karena divalidasi pembebanan di bawah doktrin darurat negara. Akhirnya, pada tahun 1979 Ali Bhutto dijatuhi hukuman mati atas tuduhan tindakan korupsi dan pembunuhan di luar cakupan hukum. Kasus hukuman Ali Bhutto ini hingga saat ini masih menjadi kasus kontroversial dalam sejarah Pakistan.
Pada tahun 1980 Zia mengeluarkan ketentuan khusus yaitu pengecualian semua tindakan yang berhubungan dengan darurat militer dari yurisdiksi pengadilan. Satu tahun setelahnya Zia mengeluarkan regulasi baru dimana seluruh hakim harus tunduk dan mengambil sumpah baru. Selanjutnya mengharuskan mereka untuk bekerja sesuai perintah dan persetujuan baru yang dibuat Zia sendiri. Walhasil, 16 hakim dipecat, 3 lainnya menolak mengambil sumpah, dan sisanya menyerah di bawah tekanan. Pada tahun 1985 Zia mengangkat dirinya menjadi presiden. Pada tahun yang sama, konstitusi 1973 dirubah olehnya, dimana konstitusi memberikan kekuasaan luar biasa kepada presiden hingga wewenang untuk membubarkan majelis nasional. Hal tersebut dimasukkan dalam pasal 58 (2) b Constitution of The Islamic Republic of Pakistan, 1973. Singkat kata, rezim Zia ini berakhir juga dengan kematiannya dalam kecelakaan pesawat, pada bulan Agustus tahun 1988. Saat itu juga ketua senat Ghulam Ishaq Khan mengambil alih kedudukan sebagai presiden.
Segera setelah kematian Zia, diadakanlah pemilu di negeri tersebut dimana Benzir Bhutto dari partai PPP unggul dan berhasil duduk di kursi perdana menteri. Namun, jabatan itu tidak lama diembannya dan dirinya terpaksa keluar dari kursi pemerintahan karena tuduhan korupsi pada tahun 1990. Setelah pemecatan itu, diangkatlah Muhammad Nawaz Sharif sebagai perdana menteri atas kemenangan PML dalam pemilu. Namun, lagi-lagi pada tahun 1993 Ishaq Khan membubarkan parlemen atas tuduhan korupsi dan mengumumkan untuk diadakan pemilu ulang. Namun, mahkamah agung menilai tindakan ini tidak valid dan mengembalikan posisi Nawaaz Sharif sebagai perdana menteri. Bagaimanapun, ketegangan yang terjadi antara perdana menteri dan presiden terus berlanjut dan meyebabkan keduanya mundur dari kursi pemerintahan. Selanjutnya diadakanlah kembali pemilu dimana PPP menang dan Bhutto kembali menjadi perdana menteri. Farooq Laghari yang saat itu menjabat sebagai presiden juga memberhentikan Benazir Bhutto atas dakwaaan dugaan korupsi pada tahun 1996. Maka dari situ diadakanlah pemilu lagi di tahun 1997 dimana Nawaz Sharif kembali duduk sebagai perdana menteri. Amandemen ke-13 dilakukan lagi oleh Sharif, di mana memberikan keleluasaan perdana menteri untuk menunjuk kepala staff angkatan darat dan kepala institusi sipil lainnya. Amandemen 13 ini menimbulkan kontroversi di kalangan petinggi yudikativ.
Singkat kata pada tahun 1999 kekuasaan Nawaz ini dirobohkan dengan kudeta dari kepala staff angkatan darat Pakistan, Jendral Musharaf. Kemudian dilakukanlah referendum tiga tahun setelahnya yang mana mayoritas suara menetapkan sang jendral untuk menjadi presiden. Saat itu juga pemerintah mencabut amandemen 13 dan 14 yang dibuat oleh Nawaz, serta membebaskan Asif Ali Zardari dari penjara yang sebelumnya terlibat tuduhan money laundering. Sementara Nawaz diasingkan ke Arab Saudi.
Setelah masa jabatan kepresidenannya hampir habis, Musharaf membekukan Hakim Agung Iftikhar Muhammad Chaudry karena tidak taat dan tunduk kepadanya. Imbasnya, timbul sejumlah kekacauan dari protestan yang meminta restorasi chief justice tersebut, demonstrasi dari aliansi pakar hukum Pakistan di jalan-jalan banyak terjadi. Hingga akhirnya pada bulan July 2007 Chaudry diangkat kembali tanpa persetujuan presiden oleh Hakim Khalil-ur-Rehman Ramday. Hal ini disetujui oleh semua hakim, dan dinyatakan bahwa petisi yang diajukan oleh Musharaf adalah invalid.
Pada saat PEMILU yang diadakan bulan oktober 2007, partai Musharaf unggul sehingga kembali menempatkannya di kursi presiden. Namun hal ini ditentang oleh mahkamah agung. Karena takut posisinya digulingkan, akhirnya dia memberlakukan hukum darurat militer serta membekukan konstitusi dan parlemen bersamaan. Musharaf juga memerintahkan untuk menjatuhkan hukuman tahanan rumah bagi Iftikhar Chaudry dan semua hakim yang memulihkan statusnya. Tak lama setelahnya, pada tanggal 15 desember 2007 Musharaf mencabut hukum darurat berikut perintah-perintah yang diberlakukannya.
Pada bulan Februari 2008 diadakanlah PEMILU di mana PPP dan PML-N mendapat mayoritas suara. Kedua partai tersebut berkoalisi yang mana terpilihlah Yousuf Raza Gilani sebagai perdana menteri. Sementara, di seantero Pakistan, rakyat banyak mengadakan demonstrasi menuntut pemulihan kembali Hakim Agung Iftikhar Muhammad Chaudry serta hakim lainnya yang dikeluarkan dan dihukum tahanan rumah. Terhitung hingga bulan Juni, seringkali terjadi demo dan pawai anarki menuntut penggulingan Musharaf dari kursi kepresidenan. Akhirnya, pada bulan Agustus 2008 dirinya mengundurkan diri sebagai orang nomor satu Pakistan, dan kedudukannya digantikan Asif Ali Zardari dia memenangkan pemilihan presiden.
Lagi-lagi presiden Pakistan bermasalah dengan pengadilan. Mahkamah agung meminta Biro Akuntibilitas Nasional untuk membuka kembali kasus money laundering yang sempat dituduhkan pad Asif Zardari saat dirinya menjadi anggota senat. Belum selesai kasus ini diproses, terjadi lagi sebuah skandal memogate, dimana seorang businessman Pakistan di Amerika menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh seorang pejabat negara untuk membawa memo kepada Laksamana Mike Mullen. Memo ini dispekulasikan ditulis setelah penyergapan Osama Bin Laden pada tanggal 2 mei 2011 lalu. Hal tersebut disinyalir telah ditulis oleh Zardari dan Hussain Haqqani, duta besar Pakistan di Amerika yang meminta campur tangan Amerika jika kelak terjadi kudeta kepemimpinan oleh kepala staff KASAD Jenderal Ashfaq Khayani dan kepala Badan Intelijen Ahmad Shuja Pasha. Kecurigaan makin mencuat tatkala Husain Haqqani mundur dari jabatannya sebagai duta besar Pakistan di Amerika pada bulan November tahun lalu. Dalam sebuah kesempatan, Jenderal Khayani menyatakan bahwa militer sama sekali tidak pernah berkeinginan untuk melakukan Kudeta. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers di Islamabad.
Nawaz Sharif dan aliansinya mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan tuntas kasus memogate dan hal tersebut diterima. Dalam sebuah perbincangan antar lawyer Pakistan, bila kasus memogate memang benar terbukti adanya, maka presiden Asif Ali Zardari dan Hussain Haqqani akan terbebani oleh pasal Pakistan Penal Code dalamsebuha tindakan konspirasi terhadap negara dan sebuah tindakan pengkhianatan. Begitulah timeline singkat yang bisa penulis kaji dalam membahas konflik antara komponen penting negara yaitu yudikatif dan eksekutif di negara bentukan Ali Jinnah ini.

Sumber :
1.                                                                 http://www.dawn.com/2012/01/25/timeline-judiciary-vs-executive-conflict.html
2.                                                                   http://www.pakistanherald.com/Profile/Mohammed-Ali-Bogra-1178
3.                                                                   http://pakistanconstitution-law.org/
4.                                                                   Iqbal, Javeed, The Independence of judiciary, 2011, Lahore High Court
5.                                                                   http://www.britannica.com/EBchecked/topic/64265/Zulfikar-Ali-Bhutto
6.                                                                   Ali, Amir, Struggle for Democracy in Sindh:  A Case Study of Movement for Restoration of Democracy (1983), Jan 2011
7.                                                                   http://www.globalsecurity.org/military/world/pakistan/muhammad-zia-ul-haq.htm
8.                                                                   http://elections.com.pk/candidatedetails.php?id=6887
l
READ MORE - Yudikatif vs eksekutif

Kamis, 01 Desember 2011

Diplomatic Immunity Petaka Yurisdiksi Pakistan


Firman Arifandi

            Sebuah mimpi buruk sempat menghantui Pakistan, merusak nilai-nilai kedaulatan negeri paratha tersebut. Betapa tidak, intervensi asing dalam berbagai hal telah terlampau jauh menyelimutinya. Krisis keamanan, krisis judicial, electricity shortage, adalah isu lama yang diderita Pakistan. Kemudian krisis kedaulatan menjadi isu baru akhir-akhir ini di negara bentukan Mohammad Ali Jinnah tersebut.
            Kisah kelabu yang terjadi pada bulan Januari 2011 lalu itu, mengisahkan seorang kewarganegaraan Amerika yang disinyalir sebagai kontraktor CIA tertuduh melakukan penembakan terhadap warga Pakistan di jalan besar Lahore. Singkat kata, dalam proses investigasi pengadilan, sang penembak dibebaskan dengan kekuatan diplomatic immunity yang dimilikinya. Karena ditengah persidangan, diakui dia adalah seorang staff konsular Amerika yang ada di lahore. Serta pembunuhannya atas dasar pembelaan diri, dalihnya.
            Begitu besar kekuatan diplomatic immunity ini hingga menimbulkan kontraversi di mata khalayak banyak. Bahkan tak sedikit dari warga Pakistan sendiri yang menyesalkan lemahnya kekuatan de jure dan de facto nya hukum di negeri mereka sendiri. Dengan kasat mata, kita bisa mengartikan dari kejadian di atas bahwa dengan kekuatan diplomatic immunity, seorang diplomat yang dalam misi di negara lain bisa melakukan aksi kriminal melawan hukum yang berlaku di sana.
            Ibarat sakti mandraguna, diplomatic immunity yang ditetapkan dalam perjanjian Vienna (Vienna convention) pada tahun 1961 itu memberikan kekebalan hukum pada diplomat yang sedang dalam misi di negara lain. Namun bukan berarti tujuannya adalah guna memberikan kebebasan sepenuhnya kepada mereka untuk melakukan aksi kriminal melawan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
            Kendati demikian, fenomena yang ada justru menjadikan isi dari Vienna convention ini menjadi pengalaman kelam bagi sejumlah negara terlebih Pakistan baru-baru ini. Padahal, perjanjian Vienna tersebut hanya memberi langkah-langkah spesifik yang dapat diambil oleh negara asli dan negara tujuan dalam kasus penyalahgunaan hak diplomat. Artinya, diplomatic immunity untuk diplomat yang dimaksudkan adalah untuk menjadi alat yang memfasilitasi hubungan antara satu negara dengan negara yang lain. Dalam konteks globalnya, diplomatic immunity menjamin agen diplomat ataupun keluarganya di negara yang dituju dalam hal-hal berikut :
  • Tidak ditangkap atau ditahan
  • Tidak digeledah tempat tinggalnya
  • Tidak diinterogasi
  • Tidak dipanggil sebagai saksi
  • Tidak dituntut
Dari beberapa referensi dapat diambil keterangan detail sebagai berikut:

Definisi dan Sejarah

Diplomatic immunity adalah pondasi utama hukum internasional  yang memberikan hak kepada pejabat pemerintah asing atau yang disebut diplomat untuk tidak terkena dan tunduk pada aturan-aturan yurisdiksi pengadilan lokal ataupun otoritas lainnya di negara tempat dia melakukan misinya. Sebenarnya, konsep diplomatic immunity ini sudah ada sejak zaman kesukuan kuno. Dalam rangka bertukar informasi, utusan tiap suku diizinkan berjalan melintasi daerah kesukuan lainnya tanpa rasa takut akan bahaya karena sudah mendapat hak perlindungan dari tokoh kesukuan yang dituju. Awalnya, hak istimewa tersebut diberikan atas dasar bilateral ad hoc, sehingga menyebabkan kesalahpahaman dan tekanan pada negara-negara lemah. Berbagai kesepakatan dan regulasi kemudian muncul dalam konvensi Wina, dan dari situlah kemudian ditetapkan akan segala standar, hak, dan kewajiban untuk semua diplomat.
Dalam konsep Islam, diplomatic immunity juga telah ada pada zaman nabi Muhammad. Bahwa setiap utusan dari negara lain tidak boleh dirugikan, bahkan jika utusan itu datang dari negara-negara musuh yang membawa pesan provokativ dan offensiv sekalipun. Salah satu cerita tatkala Musaylamah mengirim utusannya kepada Nabi yang menyatakan bahwa Musaylamah adalah Nabi terakhir dan setara derajatnya dengan Muhammad SAW.
            Vienna convention yang membahas tentang aturan main diplomatic pada tahun 1961, dan tentang etika konsuler pada 1963 dihadiri oleh kurang lebih 160 negara. Konvensi atau perjanjian ini memberi status immunity atau kekebalan pada setiap diplomat dan konsuler tergantung pada pangkat masing-masing mereka. Katakanlah seorang diplomat dan keluarga kandungnya, mereka terlepas dan aman dari segala bentuk proses hukum negara tuan rumah. Sedangkan staf administrasi dan tekhnik dalam kedutaan, memiliki tingkat immunity yang lebih rendah dibanding diplomat. Petugas konsuler yang melayani di konsulat pun memiliki hak immunity yang sangat tipis sekali, dan hanya dalam lingkup tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari tugas resmi mereka. Bahkan seseorang yang dikirim dalam tugas resmi misi diplomatik untuk jangka pendek, tidak diberi status kekebalan atau immunity padanya.

Kasus Raymond Davis : Perspektiv Hukum Internasional

            Pada tanggal 27 Januari 2011, Raymond Davis yang mengidentifikasi dirinya sebagai seorang diplomat, menembak dan menewaskan dua warga sipil Pakistan. Sementara orang ketiga tewas tertabrak ketika mencegat mobil Davis yang hendak melarikan diri. Awalnya, media melaporkan bahwa sang penembak ini adalah seorang dengan identitas warga sipil Amerika dengan visa kunjungan bisnis di Pakistan. Namun disusul berita lain setelahnya bahwa dirinya adalah seorang staf konsuler di Lahore. Hal ini adalah berdasarkan keterangan dari asisten menteri luar negeri Amerika Philip J. Crowley yang mana sebelumnya sempat menolak untuk memberikan keterangan tentang status Raymond Davis.
            Setelah proses penyelidikan awal oleh polisi, davis dikirim kembali ke tahanan selama enam hari. Hal ini memicu perdebatan, jikalau Davis seperti pernyataannya adalah sebagai seorang diplomat, mengapa dia tidak mendapatkan hak immunity nya? Karena diplomat dan keluarganya akan menikmati status diplomatic immunity sepenuhnya tanpa harus diintrogasi apalagi ditahan dalam penjara. Akhirnya Davis mengatakan bahwa dirinya adalah staf konsuler di Lahore, seperti pernyataan kementrian luar negeri AS. Jika memang demikian adanya, maka ada perjanjian multirateral terpisah yang disebutkan dalam perjanjian Vienna yang mengatur prinsip-prinsip hak dan kewajiban diplomat dan konsuler yang jauh berbeda. Kebebasan dan immunity konsuler cakupannya hanya terbatas dalam perjalanan tugasnya saja. Sedangkan saat itu Davis sedang di luar jam fungsi staf konsuler.
            Tentang kekebalan konsuler dari yurisdiksi kriminal, sebenarnya sudah tertata dalam pasal 41 sub 1 Konvensi Vienna bahwa : seorang petugas konsuler tidak dibebani penangkapan atau penahanan kasus sidang, kecuali dalam sebuah aksi kejahatan serius. Kata “kejahata serius” dalam pasal tersebut sebenarya juga memiliki makna luas. Dalam kasus Davis sendiri, pembunuhan yang dilakukannya juga masuk dalam kategori ini. Namun lagi-lagi Davis berdalih bahwa dirinya melakukan penembakan itu atas dasar self defence, dan terkait hal ini undang-undang hukum pidana Pakistan (Pakistan Penal Code) pasal 96 hingga 106 mendeskripsikan batasan-batasan self defence dan konsekuensinya. Pada pasal 100 menyebutkan tentang kemungkinan seseorang melakukan self defence hingga menyebabkan kematian apabila :
  1. Ancaman  serangan yang diterima dikhawatirkan akan mengancam nyawa korban
  2. Ancaman  serangan yang diterima dikhawatirkan akan menyebabkan luka berat.
Berdasarkan pasal itu, Davis mampu mengklaim dirinya dalam ancaman perampokan hingga dia harus membela dirinya dengan menembak mati lawannya. Singkat kata, Davis berhasil dipulangkan ke Amerika, dan keluarga korban diberi kompensasi senilai diyyat. Serta diberi paspor kewarganegaraan Amerika oleh negara adidaya tersebut. Namun, lagi-lagi muncul pertanyaan faktual yang belum terjawab, yaitu:
  1. Mengapa Davis tidak mampu menunjukkan identitasnya sebagai petugas konsuler saat proses investigasi awal?
  2. mengapa petugas konsuler membawa pistol? Sedangkan ketentuan ini benar-benar melanggar undang-undang yang tertera dalam Pakistan Penal Code dan juga dalam ketentuan perjanjian Vienna 1961.
  3. Mengapa Amerika dalam merilis status Davis amat sangat lambat? Bahkan ketika media mewawancarai kementrian luar negeri Amerika pasca kejadian, mereka hanya tutup mulut.

Di sisi lain, media juga kurang mengangkat teori konspirasi yang tampak ini, terlebih ketika fakta tentang status Davis lambat laun terungkap. Bagaimanapun, hal ini penting untuk dicatat bahwa “kejahatan diplomatik” berkedok diplomatic immunity bukanlah hal baru, banyak kasus serupa terjadi. Maka Amerika dalam menjamin Raymond Davis, dengan immunitynya juga bukan perkara baru. Dalam hal ini, yang bisa dilakukan Pakistan hanyalah memberikan “persona non grata” kepada Davis berdasarkan pasal 9 Vienna Convention. Artinya, Davis tidak boleh bertugas kembali ke pakistan dan Amerika harus membatalkan misinya sebagai pejabat konsuler. Tapi hal ini penulis anggap belum menyelesaikan perkara, mengingat tiga pertanyaan di atas yang masih misterius belum terjawab. Kasus ini kemudian mencuat ke mata international, dan menjadikan Pakistan tampak semakin lemah di bawah kaki Amerika. Kedaulatan negara Ali Jinnah ini seolah terkoyak-koyak dengan berbagai kasus dan kejadian. Dari drone Attack di perbatasan Pakistan-Afghanistan, kasus Dr. Aafia, penyerangan sepihak yang dilakukan Amerika dalam penggerebekan Osama Bin Laden di Abottabad, Kasus Abdul Qodir Khan, dan serangkaian kasus lainnya yang tak lepas dari intervensi asing terutama Amerika.    
READ MORE - Diplomatic Immunity Petaka Yurisdiksi Pakistan

Selasa, 15 November 2011

Pidato Bung Tomo


Bismillahirrahmanirrahim…
Merdeka!!!
Saoedara-saoedara ra’jat djelata di seloeroeh Indonesia,
teroetama, saoedara-saoedara pendoedoek kota Soerabaja
Kita semoeanja telah mengetahoei bahwa hari ini tentara Inggris telah menjebarkan pamflet-pamflet jang memberikan soeatoe antjaman kepada kita semoea.
Kita diwadjibkan oentoek dalam waktoe jang mereka tentoekan, menjerahkan sendjata-sendjata jang kita reboet dari tentara djepang.
Mereka telah minta supaja kita datang pada mereka itoe dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaja kita semoea datang kepada mereka itoe dengan membawa bendera poetih tanda menjerah kepada mereka.
Saoedara-saoedara,
didalam pertempoeran-pertempoeran jang lampaoe, kita sekalian telah menundjukkan bahwa
ra’jat Indonesia di Soerabaja
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Maloekoe,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Soelawesi,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Poelaoe Bali,
pemoeda-pemoeda jang berasal dari Kalimantan,
pemoeda-pemoeda dari seloeroeh Soematera,
pemoeda Atjeh, pemoeda Tapanoeli & seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini,
didalam pasoekan-pasoekan mereka masing-masing dengan pasoekan-pasoekan ra’jat jang dibentuk di kampoeng-kampoeng,
telah menoenjoekkan satoe pertahanan jang tidak bisa didjebol,
telah menoenjoekkan satoe kekoeatan sehingga mereka itoe terdjepit di mana-mana
Hanja karena taktik jang litjik daripada mereka itoe, saoedara-saoedara
Dengan mendatangkan presiden & pemimpin-pemimpin lainnja ke Soerabaja ini, maka kita toendoek oentoek menghentikan pertempoeran.
Tetapi pada masa itoe mereka telah memperkoeat diri, dan setelah koeat sekarang inilah keadaannja.
Saoedara-saoedara, kita semuanja, kita bangsa Indonesia jang ada di Soerabaja ini akan menerima tantangan tentara Inggris ini.
Dan kalaoe pimpinan tentara Inggris jang ada di Soerabaja ingin mendengarkan djawaban ra’jat Indonesia,
ingin mendengarkan djawaban seloeroeh pemoeda Indonesia jang ada di Soerabaja ini
Dengarkanlah ini hai tentara Inggris,
ini djawaban ra’jat Soerabaja
ini djawaban pemoeda Indonesia kepada kaoe sekalian
Hai tentara Inggris!,
kaoe menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera poetih takloek kepadamoe,
menjuruh kita mengangkat tangan datang kepadamoe,
kaoe menjoeroeh kita membawa sendjata-sendjata jang kita rampas dari djepang oentoek diserahkan kepadamoe
Toentoetan itoe walaoepoen kita tahoe bahwa kaoe sekalian akan mengantjam kita oentoek menggempoer kita dengan seloeroeh kekoeatan jang ada,
Tetapi inilah djawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempoenjai darah merah jang dapat membikin setjarik kain poetih mendjadi merah & putih,
maka selama itoe tidak akan kita maoe menjerah kepada siapapoen djuga!
Saoedara-saoedara ra’jat Soerabaja,
siaplah keadaan genting
tetapi saja peringatkan sekali lagi, djangan moelai menembak,
baroe kalaoe kita ditembak, maka kita akan ganti menjerang mereka itu.
Kita toendjoekkan bahwa kita adalah benar-benar orang jang ingin merdeka.
Dan oentoek kita, saoedara-saoedara, lebih baik kita hantjur leboer daripada tidak merdeka.
Sembojan kita tetap: MERDEKA atau MATI.
Dan kita jakin, saoedara-saoedara,
pada akhirnja pastilah kemenangan akan djatuh ke tangan kita
sebab Allah selaloe berada di pihak jang benar
pertjajalah saoedara-saoedara,
Toehan akan melindungi kita sekalian
Allahu Akbar..! Allahu Akbar..! Allahu Akbar…!
MERDEKA!!!
= = =
Bagian 2
Bismillahirrahmanirrahim…
Merdeka!!!
Saoedara-saoedara !
Toekang-2 betjak, saoedara- saoedara bakoel-bakoel soto, bakoel-bakoel tahoe. Saoedara- saoedara orang-orang Madoera, toekang rombengan, Saoedara- saoedara wong-wong kampoeng Suroboyo. Saoedara- saoedara arek-arek Suroboyo, pemoeda-pemoeda Suroboyo, dan saudara-saudara semua pemuda-pemuda Indonesia yang tergabung dalam pasukan-pasukannya masing-masing di Surabaya ini
Habiskanlah lawan kita ! Pertahankanlah kota kita.ini ! Toehan akan beserta kita. Insya Allah saoedara- saoedara, kemenangan akhir pasti kita yang akan mencampainya.
Allahhu Akbar ! … Allahhu Akbar ! Allahhu Akbar !
MERDEKA !
READ MORE - Pidato Bung Tomo